Viral Pasangan Pelaku Pembuang Bayi Hubungan Gelap Terpaksa Nikah di Lapas Purwodadi
Momen haru terjadi dalam pernikahan pasangan ini yang terpaksa dilakukan di dalam penjara.
Hal ini terjadi dan dilakukan pasangan bernama Choirul Solahudin Jauhari (21) dan mempelai perempuan, Siti Lailatul Hasanah (22), di Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah.
Pernikahan mereka di dalam penjara pun viral lewat media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video pernikahan tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @lapaspurwodadi.
Keduanya menikah dalam kesederhanaan di masjid lingkungan Lapas Purwodadi.
Tentunya tanpa makeup dan pakaian pengantin gemerlap.
Namun begitu keduanya tetap khusyuk saat melangsungkan prosesi ijab kabul.
Acara sakral itu pun berjalan lancar bahkan diwarnai tangis haru karena turut dihadirkan bayi yang dibuang oleh Choirul dan Siti.
Keduanya terekam menangis menggendong bayi yang belum berusia 2 bulan itu.
Hingga Selasa (22/10/2024), video pernikahan sejoli pembuang bayi sudah ditonton ratusan kali.
Kalapas Purwodadi, Deny Fajariyanto, mengatakan pernikahan dilangsungkan di Masjid At Taubah Lapas Purwodadi, Jumat (18/10/2024) kemarin.
Pernikahan merupakan salah satu hak dari narapidana.
Izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi narapidana yang hendak menikah lengkap atau terpenuhi.
“Kami mendukung warga binaan untuk tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk dalam hal pernikahan, sebagai bagian dari pembinaan," jelas Deny, dikutip dari Instagram @lapaspurwodadi.
Sementara itu, Choirul menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Lapas yang telah memberikan izin pernikahan tersebut.
“Saya sangat bahagia dan terharu dapat kesempatan untuk menikah di Lapas."
"Terima kasih kepada Bapak Kalapas Purwodadi yang sudah memberikan izin pernikahan ini,” katanya.
Kasus yang menjerat Choirul dan Siti berawal dari penemuan bayi dalam kantong plastik hitam di area hutan petak 126 RPH Tambakselo, BKPH Karangasem, KPH Purwodadi turut Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan, pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengungkapkan bayi tersebut ditemukan oleh salah satu saksi, yakni Utomo Putra (23) yang berprofesi sebagai kurir.
“Penemu kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa yang kemudian bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Ki Ageng Selo, Wirosari, Grobogan,” ungkapnya, dikutip dari polresgrobogan.com.
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, kemudian dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Ki Ageng Selo.
Namun, kemudian bayi itu, dipindahkan perawatannya di RSUD Purwodadi, Grobogan.
“Kondisi bayi Alhamdulillah dalam keadaan sehat. Saat ini masih dirawat di RSUD Purwodadi, Grobogan,” imbuh Dedy.
Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Pati, Jawa Tengah pada Sabtu (21/9/2024).
Pelaku yakni Choirul (21) seorang pria warga Todanan, Blora dan Siti (22) seorang wanita warga Ngawen, Blora.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjalin asmara hingga akhirnya hamil.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menjelaskan kasus pembuangan bayi. (Dok. Polres Grobogan)
Proses persalinan bayi tersebut dilakukan di salah satu klinik di Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Oleh kedua pelaku, bayi tersebut dibawa pulang pada malam harinya sekitar pukul 20.00.
Bayi tersebut, kemudian dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diletakkan dalam kondisi dimasukkan dalam kantong plastik hitam yang terikat.
“Alhamdulillah, besok siangnya ditemukan Mas Utomo dalam kondisi hidup,” ujar Dedy.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya yakni Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)